MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI
(DATA
FORGERY)
Disusun
Oleh:
Achmad
Prasetyo (11170770)
Yusup
Wibowo (11170271)
Minardi
(11170032)
Rizal
Pauzi (11170147)
Fransiscus
Xaverius Fary Setiawan (11170213)
Kelas:
11.6B.02
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika
Jakarta
2020
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah
SWT atas segala karunia yang telah dilimpahkan, sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah tentang Data Forgery. Mahasiswa
diharuskan menyusun makalah sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh
nilai Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan makalah ini. Penyusun
menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu
penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun berharap semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat dan pengembangan wawasan bagi mahasiswa dan pembaca
pada umumnya.
Jakarta,
25 Maret 2020
Penyusun
KATA PENGANTAR ......................................................................................... 2
DAFTAR ISI ....................................................................................................... 3
BAB
I PENDAHULUAN …......................................................................... 4
1.1.
Latar Belakang ............................................................................................ 4
1.2.
Maksud dan Tujuan .................................................................................... 5
1.3.
Metode Pengumpulan Data ........................................................................ 5
1.4.
Ruang Lingkup ........................................................................................... 5
BAB
II LANDASAN
TEORI ....................................................................... 6
2.1.
Pengertian Etika Profesi ...........................................................................
6
2.2.
Pengertian
Teknologi Informasi ...............................................................
7
2.3.
Etika Profesi dalam Teknologi
Informasi ................................................
7
2.4. Pengertian Data Forgery ......................................................................... 8
BAB
III PEMBAHASAN
.......................................................................... 10
3.1. Contoh Kejahatan Data Forgery
............................................................ 10
3.2. Cara Penanggulangan Data
Forgery ...................................................... 13
3.3. Cara Mencegah Terjadinya
Data Forgery ............................................. 14
3.4. Dasar
Hukum Tentang Data Forgery ................................................... 15
BAB IV PENUTUP ...................................................................................
16
4.1. Kesimpulan .............................................................................................
16
4.2. Saran .......................................................................................................
16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kemajuan
teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis
intenet semakin mudah dan cepat. Teknologi sangat membantu manusia
bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam
perkembangan informasi sekarang ini yang dapat menghasilkan informasi
yang baik atau pun menyalah gunakan informasi tersebut secara diam-diam. Dalam
system penyimpanan data dalam suatu perusahaan/ instansi sekarang
ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah
komputerisasi pencurian data masih bisa dilakukan oleh oknum
tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi
realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat
ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa
depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan
iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang
mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak
buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam
kehidupan masyarakat modern saat ini. Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan
kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat
modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan
lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of
technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat
dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu
bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini
semakin global, kompetitif dan komparatif.
1.2. Maksud Dan Tujuan
Maksud
dari makalah ini adalah :
1.
Membentuk pola
pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.
2.
Memberikan
pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah
terjadi pada dalam serta luar negri..
1.3. Metode Pengumpulan Data
Dalam
penulisan Makalah ini penulis menggunakan metode pengumpulan data diantaranya:
1. Studi Pustaka ( Library Search)
Studi
pustaka merupakan teknik pengumpulan data dengan mencari dan
mengumpulkan data yang
bersumber dari referensi literatur atau buku-buku di
perpustakaan.
1.4. Ruang Lingkup
Supaya
tidak adanya pembahasan yang terlalu luas pada judul kami, sesuai dengan
tujuan Ruang Lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan
tentang kasus- kasus yang terjadi di Indonesia serta luar
negri mengenai kejahatan Data Forgery.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Etika Profesi
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika
secara harafiah dapat dikatakan berasal dari kegiatan berfilsafat atau
berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Dimulai bila manusia merefleksikan
unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi
itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda
dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari
tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna:
"Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".
Profesi
juga sebagai suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki
karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan tersebut.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses
sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik
desainer, tenaga pendidik.
2.2. Pengertian Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi (TI) dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah Information
Technology adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu
manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasi, atau menyebarkan
informasi.
2.3. Etika Profesi Dalam Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa
menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap
permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan sebagaialat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan
ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan
tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi
yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi
khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi
dengan ikatan yang jelas. Profesi teknologi informasi juga bisa dianggap
sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan teknologi informasi
lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan
teknologi informasi ini bisa menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun
krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu pembuatan website porno, seorang hackermelakukan
pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu,
dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi
informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat
dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa
melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan
terhadap teknologinsebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko
kejamnya dunia teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan
sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang teknologi informasi. Tentu
saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita
berlatar teknologi informasi makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan
meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini,
bagaimana kita bisa menegakkan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi
orang yang bekerja di bidang teknologi) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang
teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan
inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan
teknologi informasi kedepan. Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi
hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan
berbangsa maupun bernegara. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi
pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau
kelompok.
2.4. Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang
diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol
khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak
sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan
file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford
definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing
something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam
menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared
for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang
disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau
Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain
pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Contoh Kejahatan Data Forgery
Di
Indonesia kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, beberapa
diantaranya adalah :
1. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan
lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
2. Data Forgery pada E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan
oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan
oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu
karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya
Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur
Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat
website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20
yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan
tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA. http://www.klikbca.com , seperti :
www.klikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klikbac.com.
Orang
tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena
tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu
mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal
tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal
seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya
mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs
klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA
tersebut.
Steven
Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system
milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini
disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai
gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba
mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet
banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana
nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk
dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven,
juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam
mengambil data milik pihak lain Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain
scans, dan password crackers, Karena perkara ini kasus pembobolan internet
banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang
lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu.
Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus
pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan
mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu
privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
3. Email Pishing
4. Verify Your Account
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang digunakan adalah
mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk
mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita
waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti
perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat
email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.2. Cara Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri
umum dari data forgery seperti kasus email pishing adalah dengan memperhatikan
dari subject dan contentnya, sebagian sebagai berikut:
1. Verify Your Account
Jika
verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan
reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. If you don’t respond within 48 hours,
your account will be closed
Jika
anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap
membaca baik-baik dan tidak terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai
karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena
e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
4. Click the Link Below to gain access to your
account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran
di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui
Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau
kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika
password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat
diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya
biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
3.3. Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa
dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan
enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum
memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi
karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.4. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang
yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai
berikut:
1. Pasal 30
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan
cara apapun dengan melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
2. Pasal 46
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Data
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan
data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data
maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan
swasta.
3. Kejahatan
data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara dalam
negeri.
4.2. Saran-saran
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa
membuat saran sebagai berikut :
1. Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login memasukkan
password.
2. Verifikasi account yang kita punya
secara hati-hati.
3. Update-lah username dan password anda
secara berkala.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar